Belum Berdamai dengan Tsania Marwa, Atalarik Syach Lapor Polisi

Atalarik Syach melaporkan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baiknya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Jul 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 14:00 WIB
Atalarik Syach  (Liputan6.com/ Surya Hadiansyah)
Atalarik Syach (Liputan6.com/ Surya Hadiansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Atalarik Syach menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018). Tak sendiri, Atalarik Syach ditemani oleh tim kuasa hukumnya untuk melaporkan beberapa orang yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik tersebut kata Atalarik Syach, masih berkaitan dengan persoalan rumah tangganya dengan Tsania Marwa.

"Saya bikin pengaduan atas seseorang atau beberapa orang yang mesti diadukan, mengingat permasalahan pribadi rumah tangga saya yang isinya mungkin bisa diselesaikan dengan baik, tapi tidak," ujar Atalarik Syach.

Bagi Atalarik Syach, ia selama ini mencoba diam dengan pencemaran nama baik tersebut. Namun lama-lama ayah dua anak itu merasa terganggu dan memutuskan untuk membuat laporan polisi. Kata Atalarik, pelaporan dilakukan guna melindungi anak-anaknya dari ancaman kabar miring.

"Walau pun saya selebritas tapi anak-anak saya bukan. Jadi jangan dikira masyarakat luas kalau namanya artis itu bisa disemena-menakan. Saya ingin membuktikan jika saya dapat penengakkan hukum yang baik," jelas Atalarik Syach.

Rahasiakan Identitas

Atalarik Syach
Atalarik Syach (Fajarina Nurin/Liputan6.com)

Saat ditanya siapa saja yang dilaporkan dalam masalah tersebut, Atalarik Syach enggan membeberkan. Dia baru akan mengungkap identitas orang-orang yang dilaporkan, sekitar dua pekan lagi.

"Nah siapa yang kita laporkan? Nanti dua minggu lagi, kita buka," kata tim kuasa hukum Atalarik Syach, Rangkey Margana.

UU ITE

Atalarik Syach
Atalarik Syach

Atas pencemaran nama baik tersebut, Atalarik dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 27 UU ITE.

"Kami sudah lapor ke SPKT, hari ini kami lakukan karena diamnya Atalarik selama ini. Kita laporkan ini dengan pasal 27 UU ITE hukuman maksimal enam tahun," kata Atalarik Syach.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya