Luna Maya Tak Peduli Lagi dengan Kasus Video Mesum

Luna Maya bicara soal praperadilan ksus video mesum.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 01 Sep 2018, 12:20 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2018, 12:20 WIB
[Bintang] Luna Maya
Luna Maya. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan tahun berselang, kasus video mesum yang diduga melibatkan Luna Maya dan Cut Tari kembali muncul ke permukaan. Awal Agustus 2018, kasus itu pun akhirnya dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemui dalam sebuah kesempatan, Luna Maya akhirnya buka suara. Ia sendiri memilih untuk tak memusingkan permasalahan tersebut.

"Biasa aja, saya mah udah enggak peduli yang gitu-gitu, jalani aja. Kalau ada yang mau membantu Alhamdulillah, kalau enggak juga ya enggak apa-apa," imbuh Luna Maya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Yang pasti, pengalaman pahit di masa lalu telah ia jadikan pelajaran yang sangat berharga. Pengalaman tak menyenangkan itu bahkan telah membentuk karakternya menjadi lebih kuat.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Pelajaran

Luna Maya (Liputan6.com/ Zulfa Ayu S)
Luna Maya (Liputan6.com/ Zulfa Ayu S)

"You know-lah pelajaran hidup saya, ya kalian tahu lah. Tapi the good thing is, saya bisa begini sekarang karena perjalanan hidup saya. Mungkin banyak orang yang ngerasa kayak saya tuh gimana banget," jelasnya.

"Hina atau gimana, tapi setidaknya dengan apa yang banyak banget dari yang dulu sampai sekarang ini. Saya cukup menjalani kehidupan seperti roller coaster, jadi menarik juga ya, panjang lah," tandasnya.

Gugatan Ditolak

[Bintang] Luna Maya
Luna Maya. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Gugatan praperadilan kasus video panas yang melibatkan artis Cut Tari, Luna Maya dan Ariel NOAH ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Florensani Susana, selaku hakim tunggal dalam persidangan praperadilan kasus Cut Tari, Luna Maya dan Ariel NOAH, mengatakan jika pihaknya tak berwenang untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya