Jakarta Roro Fitria tak kuasa mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 5 tahun penjara, Kamis (4/10/2018). Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim memberi denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara 6 bulan," kata jaksa Maidarlis dalam sidang Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Dalam tuntutannya, Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I, sehingga jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 pada Roro Fitria.
Advertisement
Â
Baca Juga
Pingsan
Dalam persidangan, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Roro Fitria. Hal yang memberatkan bahwa Roro tidak mendukung program pemerintah dan merupakan publik figur. Sementara yang meringankan adalah Roro mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai tuntutan dibacakan, Roro menghampiri ibunya, Hj. Retno Winingsih yang menungguinya di belakang. Setelah menangis dan dibelai oleh tangan ibundanya, Roro pun jatuh pingsan.
Â
Advertisement
Menangis
Tak kalah histeris, rekan nyabunya, WH juga meneriakkan kalimat tauhid setelah mendengar tuntutan yang sama dijatuhkan padanya. Dia pun histeris dan menangis mengetahui Roro pingsan.
Diketahui, Roro ditangkap sebelum sempat melakukan transaksi sabu seberat 2,4 gram yang dibelinya melalui WH. Pada 14 Februari di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, keduanya pun diamankan pihak kepolisian.(Baca berita selengkapnya di www.jawapos.com)
Â