Liputan6.com, Jakarta - Presenter Augie Fantinus telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun telah melakukan penahanan terhadap Augie Fantinus.
Perbuatan Augie Fantinus yang merekam dua orang polisi dan menyebutnya sebagai calo tiket, dianggap masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, meski sudah menjadi tersangka dan ditahan, Augie Fantinus enggan menggunakan pengacara mendampinginya.
"Yang bersangkutan (Augie) tidak mau didampingi pengacara, mau sendirian hadapinya," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Pemeriksaan
Meski demikian, polisi akan menyediakan pengacara untuk Augie. Sebab, salah satu hak tersangka yaitu mendapat pendampingan hukum. "Tetap kita menyiapkan, tetap ya," ucap dia.
Argo menuturkan, hingga kini penyidik sudah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut. "Saksi kita lakukan pemeriksaan, dan kita juga akan memeriksa saksi ahli seperti apa," ujar dia.
Advertisement
Tudingan Calo
Augie ditahan karena mengunggah video yang menyeret seorang polisi. Dalam unggahannya yang telah dihapus, Augie menyebut polisi hendak menukar tiket kelebihan itu sebagai calo tiket di Asian Para Games 2018. (Muhammad Ilman Nafi'an/Dream.co.id)