Hindari Wartawan, Nikita Mirzani: Gue Lagi Jelek

Sebelum ke ruang pemeriksaan, Nikita Mirzani menyempatkan diri untuk menyapa para wartawan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 24 Okt 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 17:00 WIB
Berbalut Gamis Hitam, Nikita Mirzani Jalani Sidang Isbat Nikah
Aktris Nikita Mirzani saat menjalani sidang isbat pernikahannya dengan Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/8). Sidang isbat nikah ini tak dihadiri sang suami, Dipo Latief. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/10/2018). Kedatangannya ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani dipanggil terkait laporannya terhadap Sam Aliano terkait tuduhan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani tiba didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Nikita Mirzani menyempatkan diri untuk menyapa para wartawan yang telah menunggu kedatangannya. Namun sayang, Nikita Mirzani menolak untuk memberikan keterangan.

Nikita Mirzani melenggok masuk ke ruang pemeriksaan sambil menutupi wajahnya dengan kain hijab yang dikenakannya.

Lagi Jelek

[Bintang] Nikita Mirzani
(Nurwahyunan/Bintang.com)

"Enggak mau ah, gue lagi jelek," katanya dia sambil terus melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tudingan Meminta Uang

Nikita Mirzani Diperiksa Polres Jaksel Terkait Penggelapan Barang Milik Dipo Latief
Nikita Mirzani tersenyum usai memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/10). Nikita dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan laporan terkait penggelapan barang-barang milik Dipo Latief. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Aulia Fahmi, Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano atas tudingan meminta uang Rp 5 miliar sebagai syarat bebas status tersangka.

Laporan Nikita Mirzani diterima dengan nomor TBL/4453/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Agustus 2018. Sam Aliano diancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1946 dan atau UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya