Dewi Perssik Terancam 6 Tahun Hukuman Penjara

Setelah Dewi Perssik melaporkan keponakan ke Polda Metro Jaya, kini giliran Rosa Meldianti balik menyerang.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 10:00 WIB
[Fimela] Dewi Perssik
Setelah Dewi Perssik melaporkan keponakan ke Polda Metro Jaya, kini giliran Rosa Meldianti balik menyerang. (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewi Perssik menyebutkan tak ada kata damai setelah dirinya melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, ke Polda Metro Jaya. Depe, begitu biasa disapa, melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tak terima dirinya dilaporkan sang tante, Meldi balik menyerangnya. Ia juga melaporkan Dewi Perssik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tak hanya keponakan, ibunda Meldi juga melaporkan Dewi Perssik dengan tuduhan yang sama. Janda Saipul Jamil ini terancam hukuman enam tahun penjara.

"Rosa Meldianti dengan terlapor saudara Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," kata kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Pasal Sekaligus

Dewi Perssik bersama Hotman Paris melaporkan Rosa Meldianti (Liputan6.com/ Faizal Fanani)
(Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Dalam laporannya, Meldi mengunggat Depe dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 juncto dan pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan dua pasal itu, Istri Angga Wijaya ini terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ancaman enam tahun laporan kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldy itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik diduga melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 1 UU ITE Juncto pasal 310 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," ucapnya.

 


Sakit Hati

Meldi (Keponakan Dewi Perssik)
Meldi (Keponakan Dewi Perssik) (Instagram/rosameldianti_)

Meldi yang mengaku sakit hati atas ucapan Dewi Perssik, ia pun memperkarakan kasus ini ke jalur hukum. " Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya," kata Meldi.

Rudi menambahkan kliennya telah mengantongi sejumlah bukti untuk menggugat Dewi Perssik. "Buktinya hampir 10. Itu berupa video lima dan surat juga hampir lima jadi kurang lebih ada 10 -an," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya