Liputan6.com, Jakarta - Sarita Abdul Mukti dan Faisal Harris bercerai. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus ikatan pernikahan keduanya pada Rabu (14/11/2018) secara verstek.
Menurut humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, cerai secara verstek dikarenakan Faisal Harris tak pernah sekali pun hadir mengikuti jalannya persidangan.
"Karena tergugat sejak perkara ini disidangkan tanggal 5 September 2018 sampai ini diputus kemarin tidak pernah hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," imbuh Jarkasih di kantornya, Kamis (15/11/2018).
Advertisement
Selain menuntut perceraian, pada awalnya Sarita Abdul Mukti sempat menuntut hak asuh anak serta harta bersama. Namun di tengah proses persidangan gugatan tersebut dibatalkan.
Baca Juga
Banyak Tuntutan
"Perkara ini kan kalau dilihat dari awal ada banyak tuntutan ya, dengan hadhanah anak, harta, kemudian juga nafkah dan harta bersama. Kemudian memang seiring perjalanan perkara dicabut semua asesor hanya pokok perkara," jelas Jarkasih.
"Dengan adanya pencabutan perkara itu maka yang diperiksa dan diadili oleh hakim yang memutus perkara itu hanya pokok perkara yaitu cerainya saja," sambung sang Humas PA.
Advertisement
Alasan
Hal yang melatarbelakangi dicabutnya gugatan selain perceraian, adalah karena telah dicapainya kesepakatan bersama antara Sarita Abdul Mukti dan Faisal Harris.
"Kalau sudah dicabut kan berarti ada perdamaian. Bisa di luar sidang, boleh dilakukan asal mereka suka," ia menandaskan.