Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah.

oleh Rizky Mandasari diperbarui 19 Des 2018, 11:58 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 11:58 WIB
[Bintang] Mandala Abadi Shoji
Foto profil Mandala Abadi Shoji (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Artis yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji, divonis 3 bulan penjara. Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah. Selain dihukum penjara, Mandala juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. 

"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Tuntutan terhadap Mandala Shoji dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

"Terdakwa Mandala dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Santoso. 

Santoso menyebutkan hal yang memberatkan Mandala Shoji dalam tuntutannya adalah perbuatan yang dinilai menciderai Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dua Caleg PAN

Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Selain dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Santoso mengatakan Mandala Shoji bersama rekannya, Lucky Andriani, telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang. 

Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dituntut 6 Bulan Penjara

Artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI ini, terbukti melanggar undang-undang pemilu dengan ikut membagi-bagikan kupon umrah.

"Saya hanya berniat ke partai untuk kebaikan," kata Mandala Shoji setelah dirinya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Mandala Shoji sempat membantah dan menyebutkan bahwa Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu tidak mengecek kebenaran dan mengambil kesimpulan bahwa dirinya terlibat politik uang.

"Padahal saksi persidangan menyebutkan saya tidak membagikan kupon umrah," ungkap Mandala Shoji.

Mandala Shoji menyampaikan bahwa dirinya datang ke Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan undangan dari calon anggota DPRD DKI Jakarta dari partainya, Lucky Andriyani. Diketahui, Mandala dan Lucky sempat berkampanye dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat (19/10/2018) lalu.

Mandala dan Lucky didampingi tim suksesnya, yaitu Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umrah yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. 

Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky, adalah peserta bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina. Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pembelaan kepada kliennya yang disebut membagikan kupon umrah itu secara langsung.

"Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umrah, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ujar Rullyandi. 

Sebelumnya, JPU Andri Saputra menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan kepada Mandala.

Jaksa menyebut bahwa kedua terdakwa, Mandala dan Lucky, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Mandala Shoji Sempat Gagal Jadi Caleg Karena Merasa Dipermainkan

Raut kecewa tak dapat disembunyikan Mandala Shoji saat ditanya tentang nasibnya dalam Pemilu Legislatif 2014. Seperti diketahui, Mandala Shoji mencalonkan diri sebagai caleg Partai PKB di dapil 2 Jawa Tengah. 

Diakui Mandala, sebenarnya dirinya memperoleh suara yang sangat banyak dan lolos sebagai caleg. Namun, tiba-tiba suaranya menghilang di hasil akhir rekapitulasi suara. Pemain film Kuntilanak 3 ini pun mengutarakan rasa kecewanya.

"Sejujurnya sih lolos, hasil quick counts saya masuk. Tapi setelah rekapitulasi, nggak tahu kenapa jadi hilang semua. Kalau gagal begini dan saya bilang nggak kecewa, berarti saya bohong ya. Soalnya kita benar-benar real turun ke masyarakat, sampai saya ke pasar-pasar survey di dapil 2 Jateng," curhat Mandala Shoji ditemui di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Selain itu, presenter Termehek-mehek itu merasa ada hal yang janggal terkait dengan suaranya yang hilang pada Pileg lalu. Tak mau mengutarakannya secara gamblang, Mandala mengisyaratkan dengan sebuah ungkapan. 

"Kalau dari saya begini saja, jangan sampai teman-teman artis cuma sebagai vote getter (penarik suara) untuk sebuah partai politik. Dia harus tahu, dia akan dicalonkan sebagai caleg atau hanya sebagai pengambil suara," sindirnya.

Walau dirinya merasa dirugikan, tetapi suami Maridha Deanova Safriana ini mengaku tak kapok untuk menjadi caleg kembali. 

"Dibilang kapok, saya tidak pernah kapok. Justru saya jadi tahu, saya jadi seperti ini, biar nggak dipermainkan lagi ya. Walau saya tidak menang akhirnya saya mengerti. Ibarat anak sekolah, harus belajar dulu baru bisa dapat pelajaran," tukas Mandala.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya