Tertangkap Narkoba, Steve Emmanuel Beri Pesan

Tak hanya kokain, polisi juga mengamankan alat isap kokain (bullet) yang dipakai Steve Emmanuel.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Des 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 15:00 WIB
Steve Emmanuel
Tak hanya kokain, polisi juga mengamankan alat hisab kokain (bullet) yang dipakai Steve Emmanuel.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Steve Emmanuel atas kasus kepemilikan kokain. Mantan teman hidup Andy Soraya itu tertangkap tangan memiliki narkoba seberat 92,04 gram setelah polisi melakukan penggerebekan di Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Tak hanya kokain, polisi juga mengamankan alat isap kokain (bullet) yang dipakai Steve Emmanuel. Ada juga beberapa alat penunjang lainnya, seperti sendok kecil dan kartu nama untuk memilah kokain yang akan dikonsumsi.

Saat rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), siang Steve Emmanuel mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesal," kata Steve Emmanuel singkat.

 

Beri Pesan

Steve Emmanuel
Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya menyesal, Steve Emmanuel juga mengingatkan pada orang lain agar tidak meniru kelakuannya. Selain melanggar hukum, narkoba juga bisa merusak hidup dan bisa membunuhnya secara perlahan.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya," kata Steve Emmanuel. 

 

Ancaman Seumur Hidup

Steve Emmanuel
Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel, dituntut pasal kepemilikan dan penyelundupan narkoba. Atas perbuatannya itu pria 35 tahun itu diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kombes Pol Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya