Liputan6.com, Jakarta - Nanda Persada, Ketua Imarindo (Ikatan Manajer Artis Indonesia), angkat bicara soal bencana alam tsunami Anyer yang menyebabkan banyak korban dari grup band Seventeen. Hal itu disampaikan dalam sebuah video yang dibuat Anji yang membahas soal keselamatan kerja para artis.
Dalam video tersebut, Anji menanyakan soal peraturan batas aman sebuah acara, serta soal kontrak kerja para artis, kepada Ketua Imarindo. Dalam kesempatan itu, pihak Imarindo menanggapi positif pembahasan Anji.
Imarindo merasa bahwa masalah soal kontrak kerja yang membahas tentang keselamatan kerja para artis patut dibahas.
Advertisement
Baca Juga
"Ini yang memang perlu dibahas ya, soal asuransi ataupun ganti rugi ketika artis kita perform di satu acara atau daerah harus dituangkan dalam bentuk agreement kontrak kerja sama antara artis dan klien, atau penyelenggara, EO (event organizer) gitu. Karena pada umumnya enggak ada," kata Nanda Persada.
Â
Batas
Sementara dalam kasus Seventeen yang manggung di dekat bibir pantai, Nanda Persada mempertanyakan kepada penyelenggara mengapa hal ini bisa terjadi. Padahal, ia mengatakan bahwa batas aman dari bibir pantai sudah tertuang dalam undang-undang.
"Dalam kasus teman-teman Seventeen yang manggung di pinggiran pantai yang katanya 4 meter dari garis laut itu menurut saya juga seharusnya dipertanyakan ya dari pihak panitia penyelenggara ya. Karena setahu saya itu ada peraturan Perpres Nomot 51, kalau enggak salah ya tahun 2016, batas-batas darat yang akan dari kemungkinan tsunami dan gempa gitu. Itu kalau enggak salah 100 meter dari titik yang ditentukan," jelas Nanda Persada.
"Nah, kalau peringatan itu ada dan pihak penyelenggara tetap melaksanakan itu berarti ada yang bertanggung jawab sih menurut saya," lanjut Nanda Persada.
Â
Advertisement
Pesan
Berangkat dari kejadian ini, Nanda Persada memberikan pesan kepada para manajer artis maupun artis itu sendiri untuk lebih peduli terhadap kontrak kerja. Ia mengimbau untuk para artis agar mencantumkan klausul keselamatan kerja dalam klausul kontrak kerjanya dengan penyelenggara atau EO.
"Ini momen yang tepat untuk kita melakukan antisipasi buat perlindungan keselamatan kerja untuk para artis dan para pekerja seni dan timnya, itu untuk mencantumkan klausul dan ganti rugi atau kecelakaan di kontrak-kontrak kerja kita," papar Nanda Persada.