Liputan6.com, Surabaya - Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat pemain Film Televisi (FTV) artis VA da AS. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan polisi, rupanya omzet dari transaksi prostitusi online ini menembus Rp 2,8 miliar pertahun.
Dalam kasus tersebut Polda Jatim menahan dua tersangka yang bertindak sebagai muncikari yakni TN (28) dan ES (37). Rekening dari kedua tersangka ini sudah diblokir oleh petugas untuk mengetahui dari mana dana yang masuk, lalu dana itu keluar kemana.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk menguatkan prostitusi online ini besar, penyidik mengambil data rekening koran dari tersangka. Ternyata transaksinya cukup besar Rp 2,8 miliar pertahun. Data itu dari perbankan," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di kantornya, Surabaya, Kamis (10/1/2019).
Polda Jatim akan terus kembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah dewasa. Sehingga praktek prostitusi online bisa diungkap sampai tuntas.
Â
Terima Transferan 15 Kali
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menelisik data digital berupa rekening koran dari mucikari Endang.
Dari fakta otentik itulah artis VA yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima tranfer dari muncikari ES.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," kata Yusep.
Â
Advertisement
Satu Tahun
Yusep mengatakan, dari catatan rekening koran yang bersangkutan artis VA telah mentranfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES. Artis VA menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun mulai 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.
Dari kedua tersangka muncikari itu akhirnya terbongkar prostitusi online terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik. "Inilah yang kami akan dalami peruntukkan tranfer muncikari ke VA," ujar Yusep.