Pihak Artis VA Anggap Polda Jatim Terlalu Buru-buru Menetapkan Tersangka

Polda Jatim telah menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 16 Jan 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 22:00 WIB
Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Polda Jatim telah menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim telah menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Sayangnya, penetapan status tersangka terhadap artis VA ini dinilai terburu-buru oleh kuasa hukum artis VA, Milano.

Menurutnya, mengacu kepada pemeriksaan terakhir terhadap artis VA masih sebatas keterangan saksi. Hal itu disampaikan oleh Milano saat ditemui di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

"Kemarin artis VA dipanggil jadi saksi. Terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama. Isinya soal chat dengan saudara Siska. Hanya sebatas itu," ungkap Milano.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sakit

Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS.  (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ia melanjutkan, "Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian VA sakit. Jadi ditunda sampai pulih."

 


Terlalu Dini

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Untuk itu pihaknya beranggapan bahwa penetapan tersangka atas artis VA masih terlalu dini.

"Sampai saat ini belum ada makanya kita menganggap Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan VA tersangka. Konten itu belum ditanyakan kepada kita," kata Milano.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya