Liputan6.com, Jakarta - Lucky Hakim dan Tiara Dewi sempat melaporkan mantan asistennya, Dini Novianti ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Keduanya memolisikan Dini dengan tuduhan dugaan penggelapan uang senilai Rp 8,8 miliar.
Tak cuma melaporkan Dini ke polisi, Lucky Hakim juga melakukan sayembara senilai Rp 50 juta bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan mantan asistennya tersebut. Sayembara itu dilakukan karena menurut Lucky, Dini tak memiliki iktikad baik.
Advertisement
Baca Juga
Tak terima namanya dijadikan sayembara, Dini pun melaporkan balik Lucky Hakim. Diwakili kuasa hukumnya, Dini memolisikan Lucky atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Melaporkan LH dengan pasal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Menurut kami postingan (sayembara Lucky) sudah merampas kebebasan warga negara klien kami," ungkap pengacara Dini, Raditya Putra di Polda Metro Jaya, Minggu (28/1/2019).
Merasa Terancam
Raditya menuturkan bahwa kliennya merasa terancam sejak Lucky Hakim melakukan sayembara. Parahnya, anak-anak Dini pun jadi tak tenang menjalani aktivitasnya.
"Klien kami merasa terancam, termasuk keempat anaknya," ia menandaskan.
Advertisement