Ahmad Dhani Enjoy Tidur Di Penjara Bersama 300 Tahanan

Ahmad Dhani masih berada di tahanan sementara di Rutan Cipinang, Jakarta.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Jan 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 21:00 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ahmad Dhani masih berada di tahanan sementara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sahabat dan orang terdekat satu persatu mulai menjenguk Ahmad Dhani yang kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Salah satunya yang sudah melihat kondisi bapak lima anak itu adalah politisi Priyo Budi Santoso.

Dia menjelaskan keadaan Ahmad Dhani di dalam penjara baik-baik saja.Ā BahkanĀ ia terlihat santai meski sudah satu malam mendekam di hotel prodeo.

"Dia sehat. Dan tadi saat saya temui, beliau pakai kaus hitam dan jeans," ungkap Priyo, Selasa (29/1/2019).

Lantaran belum mendapatkan kamar di penjara Cipinang, Ahmad Dhani masih berada di tahanan sementara.

Ā 

Ā 

Saksikan video berikut ini:

Ā 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidur dengan 300 Tahanan

Ahmad Dhani (Foto: Twitter/@dahnilanzar)
Ahmad Dhani (Foto: Twitter/@dahnilanzar)

Dalam tahanan itu, Ahmad Dhani harus berbagi tempat tidur dengan 300 tahanan lainnya.

"Beliau cerita semalam tidur dengan 300 orang. Banyak yang bertato di kamp, karena belum dapat kamar dan ruangan yang pasti di lapas," ujarnya.

Ā 


Gembira

Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski begitu Priyo Budi Santoso, menambahkan Ahmad Dhani tidak sekalipun mengeluh dengan kondisinya saat ini. Malahan pria berkepala plontos ini gembira dengan kondisinya saat ini.

"Tapi dia gembira. Dia enjoy saja, tidak mengeluh," tuturnya.

Ā 


Bersalah

Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Seperti diketahui Ahmad Dhani, dinyatakan bersalah karena melakukan ujaran kebencian melalui akun twitter miliknya. Ia terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya itu dan sesuai dengan pasal yang menjeratnya, Ahmad Dhani divonis dengan hukumanĀ satu tahunĀ enam bulan penjara atau 18 bulan di bui.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya