Liputan6.com, Surabaya - Artis VA memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Mengenakan busana kemeja warna putih dan kaca mata hitam, VA akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan sesuai dengan jadwal, hari ini artis VA dipanggil sebagai tersangka. Lantaran pada Jumat (25/1/2019) kemarin yang bersangkutan sakit.
Advertisement
Baca Juga
"Ada jadwal dari kuasa hukum bahwa artis VA mengalami sesuatu hal yang tidak bisa datang karena kesehatan terganggu. Hari ini Polda memanggil yang bersangkuatn sebagai tersangka dan dipenuhi," tutur Barung.
Mengenai artis VA bakal ditahan atau tidak, sambung Barung, itu kewenangan dari penyidik. Namun kemungkinan yang akan dilakukan penyidik bahwa syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE yaitu ancaman enam tahun penjara.
Â
Lakukan Penahanan
"Itu yang kita akan bebankan pada yang bersangkutan. Nah syarat subjektif tergantung penyidik tapi kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Barung.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video serta keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).Â
Advertisement
Pendapat Ahli
Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.