Diperiksa 5 Jam, Adik Julia Perez Dicecar 15 Pertanyaan Prostitusi Online

Della Perez diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur selama lima jam, Rabu (6/2/2019).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Feb 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 20:30 WIB
della perez
Della Perez diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur selama lima jam, Rabu (6/2/2019). Hak Cipta: KapanLagi.com®/Bayu Herdianto/pit

Liputan6.com, Surabaya - Della Perez, atau adik kandung mendiang Julia Perez memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan prostitusi online. Ia diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur selama lima jam, Rabu (6/2/2019). 

Melalui kuasa hukum Della Perez, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa Della dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait namanya masuk dalam daftar percakapan chating muncikari prostitusi online.

"Ada 15 pertanyaan yang dilontarkan ke klien saya. Pertanyaan itu terkait foto DP yang digunakan oleh muncikari. Tetapi setelah dikonfirmasi ke DP, DP tidak mengenal dua muncikari yang menyebut-nyebut nama DP," tutur Minola.

Minola mengatakan dari hasil pemeriksaan menunjukkan nama Della Perez dicatut oleh dua muncikari untuk kepentingan prostitusi online artis dan model. "Dari situlah, patut diduga nama DP dicatut oleh mucikari," ujar Minola.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dalami Kasus

Della Perez (Foto: Dian Kurniawan)
Della Perez (Foto: Dian Kurniawan)

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan ratusan artis dan model serta sudah menetapkan empat muncikari sebagai tersangka. 

Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kepada delapan artis termasuk Della Perez, untuk hadir pekan ini sebagai saksi di Mapolda Jatim guna dimintai keterangan supaya kasus dugaan prostitusi online ini bisa terungkap secara tuntas. 

"Update dari Dirkrimsus ada surat panggilan pada delapan orang untuk tanggal 7 Februari 2019," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (5/2/2019).

 


Surat Pemanggilan

[Bintang] Della Perez
Della Perez (Deki Prayoga/bintang.com)

Luki menyampaikan, kedelapan orang yang dipanggil tersebut yaitu SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, PP alias HKK, DWS alias DP. Surat panggilan telah terkirim, di mana status mereka sebagai saksi dalam kasus prostitusi Online.

"Mereka akan datang (untuk diperiksa) pada 7 Februari. Kami akan mengusut sampai tuntas kasus prostitusi online ini," kata Luki.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya