Artis VA Tak Pernah Sekalipun Dijenguk Ayah

Artis VA diperpanjang masa penahanannya di Polda Jatim.

diperbarui 20 Feb 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 16:00 WIB
Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)
Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)

Jakarta Selasa (19/2/2019) kemarin, masa penahanan artis VA diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Namun, ternyata selama 20 hari menghuni tahanan Polda Jawa Timur (Jatim), Vanessa belum sama sekali dijenguk oleh ayahnya. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis.

Bahkan, Milano mengatakan ayah artis VA, Doddy Sudrajat tak juga berkunjung padahal tahu anaknya sakit hingga berat badannya kini 35 kilogram (kg). Doddy juga disebut tidak memberikan perhatian pada anaknya.

"Nggak ada (bapaknya nengok), jadi nggak usah lah bapaknya ngomong-ngomong kaya gitu (ke artis VA)," papar Milano, saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (20/2/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Akur

Artis VA
Artis VA (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, sempat beredar kabar hubungan antara artis VA dengan sang ayah tidak akur. Ayahnya juga kerap muncul di stasiun televisi menceritakan segala hal tentang Vanessa.

"Nggak usahlah bapaknya nggak usah datang sekalian," tandas Milano kesal.

 


Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Diketahui, artis VA ditahan di Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Terhadap artis VA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya