Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa kini mendekam di penjara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Mantan suami Tessa Kaunang ditangkap bersama rekannya berinisial MA, saat berada di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.Â
Atas penahannya itu, Krisna Murti selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa akan mengupayakan penangguhan penahan kepada kliennya.
Krisna Murti mau Sandy Tumiwa menjadi tahanan kota terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Advertisement
Baca Juga
"Kita minta penangguhan," ujar Krisna Murti saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (3/3/2019).Â
Â
Â
Rehab
 Bila upaya penagguhan tidak diterima oleh penyidik, Krisna Murti akan meminta Sandy Tumiwa untuk menjalani rehabilitasi. Karena Sandy Tumiwa adalah korban penyalahgunaan narkoba yang butuh direhabilitasi agar bisa sembuh dan bukannya di penjara
"Kalau minta penangguhan kita tidak ditangguhkan berarti kita minta asesment untuk rehab," kata Krisna Murti
Â
Advertisement
Secepatnya
Bila tak ada halangan, rencannya pengajuan rehabilitasi akan dilakukan oleh Krisna Murti, Senin (4/3/2019). Ia mau secepatnya kliennya keluar dari penjara dan menjalani rehabilitas.
"Jadi Senin kalau misalnya disetujui asesment-nya oleh penyidik, akan disetujui untuk melakukan rehabnya berarti Senin kita jalanin tahapannya," ujar Krisna Murti.
Â