Terungkap, Steve Emmanuel Bukan Seorang Muslim

Steve Emmanuel sempat berganti nama menjadi Yusuf Iman usai memeluk agama Islam pada 2008.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2019, 12:40 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2019, 12:40 WIB
Steve Emmanuel
Steve Emmanuel (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, terungkap sebuah fakta mengejutkan.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan identitas Steve Emmanuel, mulai dari alamat rumah hingga agama yang dianut.

"Agama kamu apa?" tanya hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019. "Kristen yang mulia," jawab Steve Emmanuel.

Jawaban Steve Emmanuel cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya Steve pernah menjadi mualaf. Ia masuk Islam pada 2008. Steve bahkan juga berganti nama semenjak memeluk agama Islam menjadi Yusuf Iman.

Berkas Rampung

Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sidang Steve Emmanuel itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Jakarta Barat telah merampungkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Tersangka dalam kasus ini adalah artis pria, Steve Emmanuel.

"Berkas (perkara) sudah lengkap," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Jumat 22 Februari 2019.

Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan dapat menyusun surat dakwaan sehingga kasus ini dapat segera disidangkan. "Semuanya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ucap dia.

Konsumsi Kokain

Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jaksel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam berkas perkara, mantan kekasih Andi Soraya itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Steve terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Steve ditangkap di sebuah apartemen di Mampang, Jakarta Selatan Desember 2018 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap sabu.

Selain itu, artis blasteran Indonesia-Amerika ini diduga telah menyelundupkan kokain dari luar negeri. Pengakuannya kepada polisi, Steve telah mengonsumsi narkoba sejak 2008 lalu. (Nur Ulfa.Dream.co.id)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya