‎Keluarga Asisten Ivan Gunawan Larang Wartawan Meliput Prosesi Pemakaman

Keluarga asisten Ivan Gunawan tak memperbolehkan wartawan datang meliput.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Mar 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 16:00 WIB
Asisten Ivan Gunawan (Foto: Instagram/@ajalatas)
Ivan Gunawan (Foto: Instagram/@ajalatas)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Ivan Gunawan, Andre Jordan Alatas, meninggal dunia saat menjadi tahanan Polres Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan kokain. Jenazah Andre pun dimakamkan di ‎Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Akan tetapi, saat pemakaman Andre, awak media yang sudah menunggu lama tidak dipebolehkan meliput oleh pihak keluarga. Mereka tak mau pemakaman pria yang sudah lama sebagai asisten Ivan Gunawan itu, menjadi konsumsi publik.

"Jangan mas, tidak bisa (diliput). Kami tidak mau diambil," kata salah seorang pria yang enggan menyebutkan namanya.

Awak media tetap berusaha meliput pemakaman Andrea Alatas. Namun pihak keluarga tetap tidak memperbolehkan pemakaman tersebut diliput. "Maaf ya, keluarga enggak mau (diliput)," ujarnya.

Asisten Ivan Gunawan, Andre Jordan Alatas, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 16.05 WIB.

Demam Tinggi

Ivan Gunawan (Foto: Instagram)
Ivan Gunawan (Foto: Instagram)

Sebelum dibawa ke rumah sakit, Andre Jordan Alatas dikabarkan sempat menderita demam tinggi di penjara, yang kemudian dibawa ke RS Polri.

"Keluhannya sih demam, dia (Andre Jordan) mengeluhkan kalau tubuhnya meriang. Kemudian dibawa ke RS Polri," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.

Kepemilikan Kokain

Ivan Gunawan Diperiksa Polisi
Ivan Gunawan (Muhammad Akrom Sukarya/Kapan Lagi)

Diberitakan sebelumnya, Andre Jordan Alatas ditangkap atas kepemilikan kokain di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2019).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk kokain, 2 paket serbuk MDMA, dan 1 pil ekstasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya