Terkuak, Park Han Byul Sempat Bikin Petisi soal Penahanan Sang Suami

Park Han Byul dilaporkan mengajukan petisi sepanjang tiga halaman berisikan tulisan tangannya ke pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2019, 08:30 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 08:30 WIB
[Bintang] Selamat, Park Han Byul Dikaruniai Bayi Laki-laki
Park Han Byul dilaporkan mengajukan petisi sepanjang tiga halaman berisikan tulisan tangannya ke pengadilan. (Foto: Soompi.com)

Liputan6.com, Seoul - Park Han Byul dilaporkan telah mengajukan petisi atas kemungkinan penahanan suaminya, yang merupakan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.

Dikutip dari Soompi (15/5/2019), Park Han Byul mengajukan petisi pertama kali dalam pemeriksaan penentuan validitas surat perintah penahanan praperadilan Seungri dan Yoo In Suk pada 14 Mei.

Park Han Byul dilaporkan mengajukan petisi sepanjang tiga halaman berisikan tulisan tangannya ke pengadilan melalui pengacaranya.

Dalam petisi, ia menyatakan bahwa Yoo In Suk tidak berpikir untuk menghindar dari proses hukum. Bahkan Park Han Byul ikut menjamin suaminya.

"Suamiku sama sekali tidak berpikir untuk menjauh atau menghindari situasi ini. Sebagai istrinya, saya berjanji bahwa dia akan terus berpartisipasi dalam penyelidikan ini."

Tidak Tahu Menahu

[Bintang] Selamat, Park Han Byul Dikaruniai Bayi Laki-laki
Park Han Byul. (Foto: Soompi.com)

Mengenai laporan itu, agensi Park Han Byul, Fly Up Entertaiment, menyatakan tidak tahu menahu tentang masalah ini.

"Kami tidak tahu detail pasti terkait dengan masalah pribadi aktor," tutur agensi Park Han Byul.

Ditolak

Seungri
Mantan anggota boyband BIGBANG, Seungri ditahan seusai menghadiri sidang pemeriksaan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (14/5/2019). (Ed JONES / AFP)

Setelah pemeriksaan, pengadilan telah menolak permintaan surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri dan Yoo In Suk. 

Hakim Shin Jong Yeol menyertakan alasan di balik keputusan ini. "Ada celah sengketa dalam kecurigaan utama, yakni penggelapan dana. Juga sulit menerima alasan atas penahanan, yakni potensi perusakan barang bukti, dan kecurigaan lainnya," tuturnya.

(Alda Monica/mgg)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya