Kecanduan Narkoba, Steve Emmanuel Sempat Menolak Direhabilitasi

Terapis sempat menyarankan Steve Emmanuel untuk menjalani rehabilitasi guna terbebas dari narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 10 Jun 2019, 18:40 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 18:40 WIB
Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Tak banyak kata yang disampaikan oleh Steve Emmanuel saat disapa oleh awak media. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Beragendakan keterangan saksi, kali ini Steve Emmanuel memanggil terapisnya, Richard Claproth‎, sebagai saksi.

Dalam persidangan, Richard Claproth mengatakan bahwa dirinya sudah lama mengetahui Steve Emmanuel menggunakan narkoba. Bahkan, dirinya sempat menyarankan Steve Emmanuel untuk menjalani rehabilitasi guna terbebas dari narkoba.

"Rupanya anak saya dan Steve sama-sama menggunakan narkotika jenis kokain. Saya pernah menyarankan Steve Emmanuel untuk rehab tahun 2015," ujar Richard.

Namun, saran Richard Claproth ditolak mentah-mentah oleh Steve Emmanuel. Mantan teman hidup Andy Soraya itu malah memilih untuk menjalani terapi agar menghilangkan kecanduannya. Tetapi, hal itu tidak berhasil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hipnoterapi

Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sidang Steve Emmanuel itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Steve Emmanuel tidak mau direhab. Akhirnya, saya lakukan hipnoterapi dengan melakukan detoks kepada Steve," ujar Richard.

Tapi terapi yang dijalaninya tidak sepenuhnya berhasil lantaran kehidupan Steve Emmanuel yang glamor dan masih dekat dengan narkoba.

"Enggak terlalu berhasil," kata Richard.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia kedapatan memiliki kokain seberat 92,4 gram beserta bullet yang merupakan alat hisapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya