Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Beragendakan keterangan saksi, kali ini Steve Emmanuel memanggil terapisnya, Richard Claproth‎, sebagai saksi.
Dalam persidangan, Richard Claproth mengatakan bahwa dirinya sudah lama mengetahui Steve Emmanuel menggunakan narkoba. Bahkan, dirinya sempat menyarankan Steve Emmanuel untuk menjalani rehabilitasi guna terbebas dari narkoba.
Advertisement
Baca Juga
"Rupanya anak saya dan Steve sama-sama menggunakan narkotika jenis kokain. Saya pernah menyarankan Steve Emmanuel untuk rehab tahun 2015," ujar Richard.
Namun, saran Richard Claproth ditolak mentah-mentah oleh Steve Emmanuel. Mantan teman hidup Andy Soraya itu malah memilih untuk menjalani terapi agar menghilangkan kecanduannya. Tetapi, hal itu tidak berhasil.
Hipnoterapi
"Steve Emmanuel tidak mau direhab. Akhirnya, saya lakukan hipnoterapi dengan melakukan detoks kepada Steve," ujar Richard.
Tapi terapi yang dijalaninya tidak sepenuhnya berhasil lantaran kehidupan Steve Emmanuel yang glamor dan masih dekat dengan narkoba.
"Enggak terlalu berhasil," kata Richard.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia kedapatan memiliki kokain seberat 92,4 gram beserta bullet yang merupakan alat hisapnya.
Advertisement