Gara-Gara Asma, Ahmad Dhani Masuk Sel Bebas Rokok

Ahmad Dhani, akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 13 Jun 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 16:30 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ahmad Dhani, akan menjalani pemeriksaan kesehatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani, telah kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta, setelah sebelumnya sempat dipindahkan ke Surabaya. Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan, membenarkan pihaknya sudah menerima Ahmad Dhani beserta berkasnya.

Oga Darmawan menjelaskan, Ahmad Dhani, tiba dalam kondisi sehat. Saat ini, berkas Ahmad Dhani tengah dilakukan pengecekan.

"Kami sudah menerima yang bersangkutan beserta dengan berkasnya lengkap, dan sekarang kita sedang lakukan pengecekan berkas kemudian fisik. Kita juga periksakan dengan dokter yang ada di Rutan tentang kesehatannya," kata Oga Darmawan, di Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

 

Sel Bebas Asap Rokok

[Bintang] Ahmad Dhani
Sedangkan poin kedua, surat dakwaan atas nama suami Mulan Jameela itu telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Dan poin ketiga, JPU minta sidang dilanjutkan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani akan menempati Blok Barito lantai 3 bersama dengan 11 tahanan lainnya. Disampaikan Oga Darmawan, ruang tahanan tersebut bebas dari asap rokok.

"Ya itu sudah kita perhitungkan bahwa nanti menempati kamar, satu kamar yang tidak perokok," kata Oga Darmawan.

 

Asma

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rupanya hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan Ahmad Dhani yang memiliki riwayat asma, "Jadi karena beliau menderita penyakit asma, jadi bebas asap rokok lah," lanjutnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya