Dianggap Melanggar Janji, Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar

Sejak beberapa waktu lalu, Ashanty, mulai melebarkan sayapnya di dunia bisnis.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 07:00 WIB
Ashanty
Sejak beberapa waktu lalu, Ashanty, mulai melebarkan sayapnya di dunia bisnis. [Foto: Helmi Affandi/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Sejak beberapa waktu lalu, Ashanty, mulai melebarkan sayapnya di dunia bisnis. Ia tengah mengeluti usaha kosmetik.

Namun, Ashanty digugat atas tuduhan mengingkari kontrak perjanjian kerja sama secara sepihak yang menyebabkan kerugian oleh rekan bisnisnya. Tak main-main, Martin Pratiwi, sang rekan menggugat sebesar Rp 9,4 miliar.

Dari laman resmi milik Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui pihak Martin Pratiwi sudah menyerahkan gugatan sejak hari Rabu (26/6/2019). Dengan perkara wanprestasi bernomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng, tersebut menyebutkan bahwa pihak Martin Pratiwi sebagai penggugat mengalami kerugian yang cukup banyak.

Disebutkan Ashanty sebagai tergugat dituduh tak kunjung mengumpulkan dana bersama untuk membayar pajak sejumlah Rp 1,29 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alami Kerugian

Ashanty
Ashanty (Liputan6.com/Panji Diksana)

Pihak Martin Pratiwi selaku penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar, karena modal usaha bersama Ashanty didapatkan dari pinjaman bank.

Dalam gugatannya, Martin Pratiwi menyebutkan jika salah satu pihak membatalkan dan mengingkari perjanjian, secara otomatis perjanjian Ashanty Beauty Cream Reguler White Series, Acne Series serta premium/platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.

Selain itu, Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat juga berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar sebagai ganti rugi pelanggaran perjanjian.

 


2 Gugatan

Ashanty
Ashanty (Instagram/ashanty_ash)

Ada dua gugatan yang dilayangkan oleh pihak Martin Pratiwi kepada Ashanty. Gugatan pertama Ashanty harus membayar ganti rugi meteriil sebesar Rp 4,5 miliar. Pada gugatan yang kedua, pihak Ashanty juga harus membayar kerugian secara immateriil senilai Rp 4,9 miliar, yang ditotal mencapi Rp 9,4 miliar.

Hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Ashanty selaku tergugat. Dikabarkan, Ashanty akan menggelar jumpa pers pada Rabu (3/7/2019). (Dhimas Nugraha/Kapanlagi.com)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya