Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq. Suami Kumalasari itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Galih Ginanjar dikenakan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.
Advertisement
Baca Juga
Terkait kasus ini, Galih Ginanjar telah meminta bantuan salah satu pengacara, Aldwin Rahadian. Hanya saja hingga detik ini, ia belum menyanggupi permintaan Galih Ginanjar.
"Masih saya timbang-timbang, karena saya ada agenda berbenturan," imbuh Aldwin Rahadian, saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Tak Kena Tuntutan Hukum?
Meski begitu, sebagai seorang pengacara, Aldwin Rahadian sempat berbicara mengenai seberapa besar kemungkinan Galih Ginanjar selamat dari tuntutan hukum.
"Saya lihat sekilas terkait laporan pasal 27, saya melihat Galih tidak masuk unsur mendistribusikan konten, tapi yang punya channel YouTube. Posisi narsum seperti Galih, menurut saya enggak kena unsur," jelasnya.
Advertisement
Penghinaan Ringan
"Kalau pun 310 dan 311 KUHP pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini dalam hukum tidak ada. Harus menuduhkan perbuatan. Untuk kemudian lebih kepada kamu bodoh atau bau, bego, idiot, itu menurut saya jatuhnya penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP yang ancamannya empat bulan," sambungnya.