Qomar Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Ijazah

Qomar, dalam sidang perdana membantah telah memalsukan ijazah.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2019, 15:20 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 15:20 WIB
[Bintang] H. Qomar
Qomar, dalam sidang perdana membantah telah memalsukan ijazah. (Doc: Poskotanews.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Qomar, tersandung kasus hukum terkait pemalsuan ijazah. Ia dilaporkan oleh Yayasan Universitas Mahudi Setiabudi Brebes.

Qomar, menjadi rektor pada 2017 lalu, sayangnya ia tak bisa menunjukkan ijazah.

Hingga akhirnya pihak kampus meminta konfirmasi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di mana Qomar lulus kuliah.

Pihak UNJ sendiri lantas mengaku tak pernah mengeluarkan surat ijazah S2 dan S2 untuk Qomar.

 

Jalani Sidang

Alasan Pelawak Qomar Diangkat Jadi Rektor
Qomar resmi bekerja sebagai rektor untuk periode 2017-2021. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Qomar digelar pada Rabu (3/7/2019), di Pengadilan Negeri Brebes Jawa Tengah.

Dalam sidang tersebut, pihak Qomar memberikan bantahan atas tuduhan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Bukan Ijazah Palsu

[Bintang] Qomar
(Adrian Putra/bintang.com)

Usai menjalani sidang, Qomar memberi penjelasan pada awak media mengenai bantahannya.

"Jelas (membantah), toh bukan ijazah palsu tapi soal lembaran surat (SKL) itu saja," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Qomar menjelaskan kalau dirinya tak pernah meminta jadi rektor di UMUS, Brebes. "Saya ini dilamar, diminta. Bukan melamar, jadi jelas ya," pungkasnya.

(Gogor Subyakto/Kapanlagi.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya