Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus ikan asin, Fairuz A. Rafiq selaku pelapor didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris. Sementara Rey Utami dan Pablo Benua sebagai terlapor didampingi pengacara sensasional Farhat Abbas.
Bukan hanya pihak klien yang berseteru, hal yang sama juga terjadi pada pihak pengacara. Dalam kasus ini, Farhat Abbas merasa Hotman Paris telah menebar kebencian yang berdampak buruk bagi kliennya.
"Hotman membuat berita ini jadi hot terus. Jadi perang gitu. Jadi seolah-olah yang tersudutkan oleh kita itu bahwa aparat kalah, kalian yang masuk (menang)," papar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) malam.
Advertisement
Baca Juga
"Lawyer itu membela yang menjadi tersangka. Kalau hanya lapor-lapor dan ribut-ribut itu bukan pengacara namanya," ia menyambung pernyataan.
Untuk itu, Farhat Abbas tak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan Hotman Paris ke pihak berwajib.
Kumpulkan Bukti
"Ini kita lagi kumpulin bukti. Dia sudah menyadari kok itu. (pasal dugaan) Menyebarkan atau menebarkan rasa kebencian mengajak orang untuk permusuhan," imbuhnya.
Tak main-main, ancaman hukumannya pun di atas enam tahun penjara. Namun saat ini ia masih fokus mengurus kasus Rey Utami dan Pablo Benua terlebih dahulu.
"Pasal 28. Ancaman hukumannya bisa kayak kasusnya Buni Yani itu bisa 6 tahun penjara," ia mengakhiri.
Advertisement