Nunung Srimulat dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Okt 2019, 17:11 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 17:11 WIB
Nunung Srimulat
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Nunung Srimulat bersama suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang perdana yang beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif. Pasal tersebut antara lain, pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika.

"Pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba golongan satu. Lalu, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba, yang ketiga pasal 127," kata JPU, Boby Mokoginta, usai sidang.

Mengenai dakwaan ini, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, apa alasannya?

 

Pilih Salah Satu Pasal

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan July Jan Sambiran akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kita kan butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja, dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa," ungkap sang pengacara, Wijayoni Hadi Sutrisno, di kesempatan yang sama.

Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung dan suami. Penetapan pasal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya