Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

Kriss Hatta siap memberikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 19 Nov 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 19:30 WIB
Kriss Hatta Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiyaan
Pemain sinetron Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Sebelumnya, Kriss Hatta diduga menganiaya Anthony Hillenaar di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta Selatan pada April lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta baru saja digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Badriah, membacakan tuntutannya kepada Kriss Hatta.

"Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang. 

 

10 Bulan

Kriss Hatta
Video interaksi Kriss Hatta dan Hilda Vitria yang terlihat mesra beredar luas. (Instagram/@krisshatta)

Selanjutnya, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara, "menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," lanjut Jaksa Penuntut Umum. 

 

Pembelaan

[Bintang] Kriss Hatta
Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

Mendengar tuntutan tersebut, Kriss Hatta bersama dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, sepakat akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan. Sidang lanjutan itu dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, Selasa (26/11/2019). 

 

Kasus

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anthony Hillenaar atas dugaan penganiayaan. Buntut dari masalah yang terjadi pada April 2019 lalu di sebuah kelab malam. 

Kriss Hatta mencoba membela teman perempuannya, Rahelly Aulia, yang diduga dilecehkan oleh teman Anthony Hillenaar.

Kriss Hatta kemudian didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya