Roy Kiyoshi Beri Alasan Mencabut Laporan pada Hikmah Kehidupan

Keputusan Roy Kiyoshi mencabut laporan tersrbut dilandasi beberapa pertimbangan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 22 Nov 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 09:00 WIB
Roy Kiyoshi
Keputusan Roy Kiyoshi mencabut laporan tersrbut dilandasi beberapa pertimbangan. (instagram/roykiyoshi)

Liputan6.com, Jakarta - Roy Kiyoshi, didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna, mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam (21/11/2019). Kedatangan Roy Kiyoshi adalah untuk mencabut laporan terhadap Eka Aulia Brilianto, pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan.

Keputusan Roy Kiyoshi mencabut laporan tersrbut dilandasi beberapa pertimbangan. Satu di antaranya adalah soal kemanusiaan, dimana Roy Kiyoshi merasa pelaku sudah meminta maaf dengan tulus.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Roy Kiyoshi usai resmi mencabut laporan tersebut.

“Alasannya yang digarisbawahi adalah hal kemanusiaan. Bahwasannya permohonan maaf dari terlapor dan dihadiri orang tuanya. Disitu kita lihat nilai yang tulus sampai nangis mohon maaf. Hati Roy terbuka dan memaafkan,” jelas Henry Indraguna di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).

 


Tak Sengaja

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi [foto: instagram/roykiyoshi]

Di samping itu, dari sisi hukum pun Henry Indraguna mengatakan bahwa pelaku tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan Roy Kiyoshi. Untuk itu Roy Kiyoshi memutuskan untuk memaafkan pelaku.

 


Terlapor Berusia 21 Tahun

[Fimela] Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Nurwahyunan/Fimela.com)

“Kami tidak menemukan unsur merugikan. Terlapor umur 21 tahun yang melakukan tidak dengan kesengajaan untuk merugikan. Tidak ada kesengajaan dan permintaan maaf yang tulus. Sebagai sesama manusia, sudah jadi kewajiban memberikan maaf yang sebesar-besarnya,” terang sang pengacara.

 


Damai

Meski sudah sempat melaporkan, namun rupanya Roy Kiyoshi dan pemilik akun Hikmah Kehidupan itu bisa menemui titik damai sebelum masuk ke meja hijau.

 


Mediasi

“Kalau bisa diselesaikan di mediasi, itu lebih bagus. Tidak mesti masuk ke meja pengadilan dan ada kesepakatan atau perjanjian perdamaian,” tutup Henry Indraguna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya