Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara atas Kejahatan Seksual

Selain Jung Joon Young, Choi Jong Hoon eks FT Island juga mendapat vonis penjara.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 29 Nov 2019, 11:36 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 11:36 WIB
Jung Joon Young
Selain Jung Joon Young, Choi Jong Hoon eks FT Island juga mendapat vonis penjara. (AP Photo/Lee Jin-man)

Liputan6.com, Seoul - Jung Joon Young akhirnya dijatuhi hukuman atas perbuatan kriminal yang ia lakukan. Dilansir dari Soompi, Jumat (29/11/21019), pada hari ini hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat memberikan putusan untuk lima terdakwa, termasuk Jung Joon Young dan eks member FT Island, Choi Jong Hoon.

Jung Joon Young dijatuhi vonis enam tahun penjara, sementara itu Choi Jong Hoon diganjar lima tahun penjara. 

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa atas aggravated rape, atau perkosaan yang melibatkan dua orang pelaku atau lebih. 

Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual kepada seseorang yang tak mampu melakukan perlawanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rehabilitasi Kekerasan

Choi Jong Hoon
Choi Jong Hoon. (Sumber: FNC Entertainment)

Selain hukuman penjara, mereka juga wajib menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

Permintaan agar kelima terdakwa mendapat pengawasan protektif, ditolak oleh hakim.


Lebih Ringan

Jung Joon Young
Jung Joon Young. (AP Photo/Lee Jin-man)

Hukuman yang diterima oleh Jung Joon Young lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.

Bintang 2 Nights & 1 Day ini dituntut tujuh tahun penjara sementara Choi Jong Hoon lima tahun. Jaksa juga menuntut agar mereka direhabilitasi, dan dilarang selama 10 tahun bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak dan remaja.


Lima Orang

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa melakukan perkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu pada Maret 2016.


Rekaman Ilegal

Mereka juga didakwa merekam dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya