Liputan6.com, Jakarta - Ibra Azhari rupanya belum jera dari penggunaan obat-obatan terlarang. Ia dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah ditangkap di kediamannya pada Minggu (22/12/2019).
Atas perbuatannya, Ibra Azhari dijerat dengan hukuman yang tidak ringan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis perkara.
Advertisement
Baca Juga
"Dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tentang narkotika. Ancamannya minimal adalah 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, membahas ancaman hukuman kepada Ibra Azhari.
Lebih Berat
Karena ini bukan kali pertama Ibra Azhari menghadapi kasus narkoba, maka bukan tidak mungkin hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat dari sebelumnya.
Advertisement
Ditentukan Hakim
"Iya saya yakin (akan lebih berat) tapi hakim mungkin nanti yang menentukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dipapah Polisi
Sementara itu, sekitar empat jam setelah rilis perkara, Ibra Azhari tiba-tiba keluar dari ruang tahanan, dipapah oleh dua petugas kepolisian menuju Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Metro Jaya.
Advertisement
Tampak Lemah
Mengenakan kaus berwarna biru, Ibra Azhari tampak begitu lemah. Jalannya terseok-seok, dan napasnya terengah-engah.