Liputan6.com, Jakarta - Berita baik datang dari Roro Fitria. Ia dikabarkan akan dibebaskan dari hukumannya pada hari ini, Kamis (2/4/2020).
Roro Fitria dibebaskan menyusul kebijakan Kemenkumham yang melepas 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgard Sjafri.
Advertisement
Baca Juga
"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan Corona," kata sang kuasa hukum saat dihubungi pada Kamis (2/4/2020).
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Bebas Bersyarat
Asgard menuturkan bahwa Roro Fitria sudah memenuhi syarat-syarat untuk bisa bebas. Salah satunya adalah telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," lanjutnya.
Advertisement
Tak Banyak Berkomentar
Namun kuasa hukum Roro Fitria itu belum bisa berbicara lebih banyak mengenai masalah ini. Alasannya, pihak lapas pun memintanya untuk tidak berbicara banyak.
"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan," tutupnya.
Kasus
Seperti diketahui, Roro Fitria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bertepatan pada hari Valentine yaitu 14 Februari 2018. Tak sendiri, ia ditangkap beserta kurir berinisial WH yang membawakan sabu seberat 2,4 gram untuk pelantun "Jedag Jedug" ini.
Advertisement
Empat Tahun
Atas perbuatannya itu, Roro Fitria divonis dihukum empat tahun dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.