Jelang Sidang Putusan, Galih Ginanjar Optimistis Tak Dihukum Berat

Galih Ginanjar mengungkap perasaannya menjelang sidang putusan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Apr 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 12:00 WIB
Galih Ginanjar
Galih Ginanjar mengungkap perasaannya menjelang sidang putusan. (sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Trio Ikan Asin sampai pada tahap akhir. Sidang putusan akan digelar pada Senin (13/3/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun karena pandemi Corona, maka sidang putusan akan dilakukan secara daring. Jaksa, hakim, serta kuasa hukum akan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui video call sementara Trio Ikan Asin tetap di rutan.

Menjelang sidang putusan, Galih Ginanjar memasrahkan semuanya pada majelis hakim dan kuasa hukum. Namun ia siap menempuh langkah selanjutnya apabila hukuman yang dijatuhkan dirasa terlalu berat.

"Kami optimis saja. Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya," papar kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, Senin (13/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tuntutan

Galih Ginanjar dan Pablo Benua dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Pablo Benua dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Galih Ginanjar menjadapat tuntutan paling berat, yakhir 3,5 tahun penjara. Sementara Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dituntut 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Meski begitu, pengacara optimistis Galih Ginanjar akan divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab ada beberapa hal yang ia anggap meringankan.


Ada yang Meringankan?

Galih Ginanjar
Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang (sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

"Kalau kita lihat dari BAP, video yang dilaporkan, fakta-fakta persidangan, dan keterangan para saksi, perkara ini berawal dari asumsi," ia menjelaskan.

"Kemudian dipaksakan menjadi image orang sebagai suatu tindak pidana baik UU no.19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE dan atau pasal. 310, 311 KUHP," sambung Sugiyarto.


Tak Melakukan yang Dituduhkan?

Setelah video konten Ikan Asin itu diputar, pengacara juga merasa bahwa Galih Ginanjar tak melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh Fairuz A. Rafiq.


Alasan Pengacara

"Kita saksikan bersama-sama, tidak ada dan atau terdapat bahwa Galih Ginanjar mengucapkan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," pengacara menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya