Polisi Kenakan APD Lengkap Saat Penangkapan Tio Pakusadewo

Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 14 Apr 2020, 10:49 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 10:48 WIB
[Bintang] Tio Pakusadewo
Sidang Tio Pakusadewo (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Untuk kedua kalinya aktor gaek Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Tio Pakusadewo diketahui lewat video yang beredar di media sosial, Selasa (14/4/2020).

Yang menarik dalam penangkapan Tio Pakusadewo, polisi yang menggeledah kediamannya menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan masker dan sarung tangan seperti petugas medis yang menangani virus Corona Covid-19.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan alat isap sabu (bong) yang tersimpan rapih dalam sebuah kotak kecil di dalam lemari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengakuan Tio Pakusadewo

Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo ditangkap lagi karena narkoba

Polisi yang menemukan alat isap sabu lantas menanyakan kepada Tio Pakusadewo, atas apa yang mereka dapatkan dari penggeledahan tersebut.

Aktor 56 tahun itu pun tak mengelak kalau bong tersebut digunakan untuk mengisap sabu.

"Pak Tio itu alat apa," tanya polisi

"Buat pakai sabu" jawab Tio Pakusadewo.


Dibenarkan Polisi

Tio Pakusadewo (Foto: Instagram/@pksdw)
Tio Pakusadewo (Foto: Instagram/@pksdw)

Kabar penangkapan Tio Pakusadewo dibenarkan oleh Kombes Herry Heryawann selaku Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon Selasa (14/4/2020)

"iya (ditangkap)," kata Herry.


Kasus Kedua

[Bintang] Tio Pakusadewo
Eksklusif Tio Pakusadewo (Fotografer: Fathan Rangkuti, Digital Imaging: Denti Ebtaviani, Wardrobe: Antoni Maroto, Make up: First, Bintang.com)

Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2018 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya