Hasil Asesmen Menyarankan Rehabilitasi, Tio Pakusadewo Belum Juga Dipindahkan ke RSKO

Disarankan rehabilitasi oleh BNNP Tio Pakusadewo Belum juga dipindahkan ke RSKO.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Jun 2020, 10:40 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 10:40 WIB
[Bintang] Tio Pakusadewo
Eksklusif Tio Pakusadewo (Fotografer: Fathan Rangkuti, Digital Imaging: Denti Ebtaviani, Wardrobe: Antoni Maroto, Make up: First, Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani asesmen, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) DKI Jakarta menyarankan Tio Pakusadewo untuk menjalani rehabilitasi. Namun hingga kini, Tio Pakusadewo masih berada di Rutan Polda Metro Jaya dan belum juga dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. 

Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio Pakusadewo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan alasan pasti dari pihak kepolisian, terkait belum dipindahkannya aktor gaek 56 tahun itu ke RSKO.

"Sampai sekarang belum ada pemindahan RSKO, kami juga belum dapat jawaban apapun dari kepolisian alasannya kenapa," ujar Aris Marasabessy saat dihubungi, Senin (29/6/2020).

 

Tak Ada Kepastian

Sidang Pembelaan Tio Pakusadewo Ditunda
Aktor Tio Pakusadewo usai sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Sidang yang beragendakan pledoi atau pembacaan pembelaan dari Tio Pakusadewo ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Lanjut Aris Marasabessy, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak BNN. Namun hingga kini polisi belum juga menentukan apakah Tio Pakusadewo tetap ditahan atau rehabilitasi.

"Padahal sampai saat ini sudah ada rekomen, tapi kami belum dapat keterangan tertulis dari pihak kepolisian perkembangannya seperti apa, rehabilitasi atau enggak kita masih belum ada kabar," ujarnya.

Bukan Alasan

Sidang Pembelaan Tio Pakusadewo Ditunda
Aktor Tio Pakusadewo usai sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Sidang yang beragendakan pledoi atau pembacaan pembelaan dari Tio Pakusadewo ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menurut Aris Marasabessy, bukan alasan karena sudah dua kali tertangkap narkoba Tio Pakusadewo tidak bisa menjalani rehabilitasi. Sebab hasil asesmen menyarankan dirinya untuk direhabilitasi.

"Kalau posisi saya gini, formalitas saja. Kalau seandainya dia ketangkap kedua kalinya, kenapa dia dimohonkan untuk proses assessment kemarin. Proses assessment walaupun dia ketangkap dua atau tiga kali tapi kalau sakit kan harus dirawat, nggak bisa dibiarkan," jelas Aris.

Disegerakan

7 Potret Detik-Detik Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi karen Kasus Narkoba
7 Potret Detik-Detik Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi karen Kasus Narkoba (Sumber: Liputan6.com)

Terkait hal ini Aris berharap, proses rehabilitasi Tio Pakosadewo disegerakan. Atau memberikan kepastian terkait rehabilitasi.

Kami berharap dari pihak penyidik bisa memberikan tanggapan, kenapa, alasannya apa.Kan terakhir dari penyidik menyampaikan sedang dilakukan pembahasan, berdasarkan hasil assessment seperti apa, tapi kita sampai sekarang belum dapat jawaban apakah dipindahkan atau tidak," tegasnya.

 

 

 

Penangkapan

[Fimela] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Seperti diketahui, ini bukan pertama kali Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Sebelum ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, Tio Pakusadewo pernah diamankan polisi atas kasus yang sama pada 2017 silam.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya