Jadi Tersangka, Catherine Wilson Mengaku Baru Menggunakan Narkoba Sejak Dua Bulan Terakhir

Pihak kepolisian akhirnya menggelar konferensi pers terkait penangkapan artis Catherine Wilson.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 18 Jul 2020, 16:05 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2020, 16:04 WIB
[Fimela] Catherine Wilson
Pihak kepolisian akhirnya menggelar konferensi pers terkait penangkapan artis Catherine Wilson.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian akhirnya menggelar konferensi pers terkait penangkapan artis Catherine Wilson. Sebelumnya diketahui Catherine Wilson diamankan karena narkoba jenis sabu.

Catherine Wilson diamankan di kediamannya pada Jumat (17/7/2020). Catherine Wilson diamankan bersama seorang tersangka lain berinisial J yang merupakan sekuritinya. Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu.

Hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan pengakuan bahwa Catherine Wilson baru mengonsumsi narkoba sejak dua bulan terakhir.

 

 

Dua Bulan

Preskon Penangkapan Catherine Wilson
Preskon Penangkapan Catherine Wilson. (YouTube Humas Polda Metro Jaya)

"Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna, hasil tes urin positif metafetamin, baik CW maupun J. Dari pengakuan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat melakukan konferensi pers.

 

Tes Laboratorium

[Fimela] Catherine Wilson
Catherine Wilson

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap rambut Catherine Wilson guna mengetahui sejak kapan Catherine Wilson mengonsumsi narkoba.

"Rencananya kita akan tes rambutnya, untuk mengetahui yang bersangkutan sudah berapa lama menggunakan. Rencananya hari ini kita lakukan," katanya lagi.

 

Tersangka

Saat ini, Catherine Wilson sudah berstatus sebagai tersangka bersama dengan sekuritinya yang berinisial J.

"Sudah tersangka, yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Nanti kita dalami semuanya, untuk sementara dia pengguna, nanti kita tentukan lagi penentuan pasal apakah dia juga sebagai pengedar," beber Yusri Yunus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya