Liputan6.com, Jakarta Anton drummer band J-Rocks mengaku sempat berhenti menggunakan narkoba. Namun di tengah pandemi Corona Covid-19 ini, Anton J-Rocks kembali mengonsumsinya lagi, lantaran tidak ada kegiatan. Apalagi selama beberapa bulan ini tidak ada job manggung.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri yunus, saat rilis penangkapan Anton J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Di masa pandemi Covid-19 ini, mereka mengaku memang, job berkurang, kemudian dia isi semua dengan hal-hal yang disalahguanakan dengan menggunakan barang haram ini. Itu pengakuan semuanya bahwa mereka selama masa pandemi Covid-19 ini memang sepi job," jelas Yusri Yunus.
Mendalami
Kendati demikian polisi tak lantas percaya, mereka masih mendalami motif Anton J-Rocks dan ketiga temannya dalam kasus narkoba ini. Apalagi barang bukti yang didapatkan cukup banyak.
"itu pengakuannya tapi kami masih dalami terus," kata Yusri Yunus..
Advertisement
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar sesuai dengan undang undang narkotika.
"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Yusri.
Minta Maaf
Terkait penangkapannya itu, Anton J-Rocks mengucapkan maaf sedalam-dalamnya buat keluarga atas kejadian ini. Tak lupa ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan satu bandnya di J-rock.
"Gue mau minta maaf sama keluarga, teman-teman sama masyarakat semua," kata Anton J-Rock.
Advertisement