Anton J-Rocks Beli Ganja dari Kru Bandnya

Anton J-Rock dapatkan paket ganja dengan membeli dari krunya sendiri berinisial DN.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 23 Agu 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2020, 10:00 WIB
[Bintang] J-Rocks
Foto preskon J-Rocks (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Anton J-Rock ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara atas kepemilikan ganja. Ternyata drummer band J-Rock itu membeli barang haram tersebut dari krunya sendiri bernama Dyansiwi Nugroho alias DN.

Hal itu diketahui melalui pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian, setelah penangkapan DN di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari situ terkuak kalau Anton J-Rocks membeli ganja dari DN.

"DN ini sebagai penjual, tetapi menjual sementara yang masih kita dapati kepada kru-kru yang ada di band JR. Salah satunya pernonil JR adalah drummer dari JR, inisialnya ARK," kata Yusri Yunus, rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/9/2020).

Harga Perpaket

Anton  drumer band J-Rocks Foto Instagram @antonjrocks.kelces
Foto Instagram

Untuk mendapatkan ganja, Anton J-Rock harus merogoh kocek sebesar Rp 500 dalam satu paketnya. Menurut pengakuannya saat menjalani pemeriksaan polisi, Anton membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

"DN ini menjual dua paket itu seharga satu juta. Berarti kalau di ARK itu satu paket, berarti dia beli sekitar Rp 500 ribu. Pengauannya ARK waktu dia gunakan, dia menggunakan sebagai pemakai. Tapi ini mash kita dalami," ujarnya.

DPO

J-Rocks (Liputan6.com/Rommy Ramadhan)
J-Rocks (Liputan6.com/Rommy Ramadhan)

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang lagi yang memasok ganja kepada DN untuk diedarkan. Berinisial D, kini masuk sebagai daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.

"D, sampai sekarang masih DPO. Jadi dapatnya dari D," kata Yusri Yunus.

Ancaman Hukuman

J-Rocks
J-Rocks turut rasakan dampak wabah virus corona yang mulai masuk ke Indonesia. (Dok Liputan6.com)

Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar sesuai dengan undang undang narkotika lantaran memiliki dan menggunakan narkoba.

"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANcamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujar Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya