Liputan6.com, Jakarta Anton J-Rock ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara atas kepemilikan ganja. Ternyata drummer band J-Rock itu membeli barang haram tersebut dari krunya sendiri bernama Dyansiwi Nugroho alias DN.
Hal itu diketahui melalui pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian, setelah penangkapan DN di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari situ terkuak kalau Anton J-Rocks membeli ganja dari DN.
Advertisement
Baca Juga
"DN ini sebagai penjual, tetapi menjual sementara yang masih kita dapati kepada kru-kru yang ada di band JR. Salah satunya pernonil JR adalah drummer dari JR, inisialnya ARK," kata Yusri Yunus, rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/9/2020).
Harga Perpaket
Untuk mendapatkan ganja, Anton J-Rock harus merogoh kocek sebesar Rp 500 dalam satu paketnya. Menurut pengakuannya saat menjalani pemeriksaan polisi, Anton membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"DN ini menjual dua paket itu seharga satu juta. Berarti kalau di ARK itu satu paket, berarti dia beli sekitar Rp 500 ribu. Pengauannya ARK waktu dia gunakan, dia menggunakan sebagai pemakai. Tapi ini mash kita dalami," ujarnya.
Advertisement
DPO
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang lagi yang memasok ganja kepada DN untuk diedarkan. Berinisial D, kini masuk sebagai daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.
"D, sampai sekarang masih DPO. Jadi dapatnya dari D," kata Yusri Yunus.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar sesuai dengan undang undang narkotika lantaran memiliki dan menggunakan narkoba.
"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANcamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujar Yusri.
Advertisement