Liputan6.com, Jakarta Pemerintah DKI Jakarta menyatakan siap untuk memberikan izin pembukaan bioskop. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kajian dari Satgas Penanganan Covid-19, yang dilakukan pakar medis dan kesehatan masyarakat.
Materi kajian ini, akan menjadi salah satu acuan Gubernur Anies Baswedan beserta jajarannya untuk membuat regulasi yang sifatnya lebih spesifik soal pembukaan bioskop.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pernyataan terbuka yang ditayangkan secara langsung via akun YouTube BNPB Indonesia, Rabu (26/8/2020), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkap keberadaan tayangan bioskop memiliki peran positif untuk masyarakat. Ini bukan dari segi ekonomi saja.
“Biokop dan sinema memang memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan dalam masyarakat. Imunitas masyarakat bisa meningkat karena bahagia, suasana mental, fisik, dari para penonton dan masyarakat juga dapat ditingkatkan,” tuturnya.
Protokol, Bioskop, dan Penonton
Namun ia mewanti-wanti protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat. Pengusaha bioskop juga sebelumnya harus memastikan mereka mampu menjalankannya.
Tak hanya pihak bioskop, masyarakat yang hendak menonton pun perlu tahu panduan untuk menjalankan protokol ini. Berikut kami sarikan delapan panduan menonton bioskop di era pandemi berdasarkan hasil kajian Satgas Penanganan Covid-19:
Advertisement
1. Faktor Usia
Karena tingkat risiko Covid-19 yang lebih tinggi dalam kelompok umur tertentu, Satgas mengimbau pembatasan penonton bioskop berdasarkan usia.
“Kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun,” tutur Wiku.
2. Faktor Kesehatan
Selain umur, pengunjung bioskop juga harus memastikan diri tidak memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, paru-paru, gangguan ginjal, maupun penyakit imunitas lain.
"Selain itu harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu dan sesak napas," kata dia.
Advertisement
3. Beli Tiket Online
Pembelian tiket bioskop selama masa pandemi, hanya dilakukan secara online. Selain mengurangi risiko kontak dengan petugas, ada alasan lain dari aturan ini. Yakni mempermudah penelusuran bila terjadi infeksi baru.
"Pemesanan tiket tak secara fisik, tapi dengan online. Data-data juga akan masuk bila terjadi sesuatu bisa dilakukan tracing dengan baik," Wiku menerangkan.
4. Social Distancing
Tentu saja pengunjung bioskop tetap harus menaati anjuran social distancing. Jarak saat mengantre masuk atau keluar bioskop setidaknya 1,5 meter, sementara jarak antarkursi juga diatur.
Advertisement
5. Jalan Masuk dan Keluar
Tak hanya cara mengantre saat keluar dan masuk bioskop penonton juga harus memastikan memilih pintu yang benar. Wiku menjelaskan jalan untuk keluar dan masuk di ruangan bioskop berada dalam pintu berbeda.
6. Pakai Masker yang Benar
Tentu saja penonton diwajibkan untuk terus mengenakan masker selama berada dalam bioskop. Tapi tak bisa sembarang masker.
"Kami menyarankan masker yang digunakan paling tidak memiliki kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah," beri tahu Wiku.
Selain masker bedah, beberapa yang bisa digunakan adalah masker N95 dan masker KN95. Selain itu masker kain yang performanya setara dengan masker bedah juga bisa digunakan.
Advertisement
7. Dilarang Makan dan Minum
Masker harus selalu menutupi mulut dan hidung pengguna selama berada di dalam gedung bioskop. Alhasil, ada konsekuensinya. "Selama menonton tak boleh makan, minum, dan selalu mengunakan masker dari sejak awal sampai selesai," Wiku mengimbau.
Jangan coba curi-curi kesempatan, Wiku menyebutkan disiplin pengunjung harus dijaga dengan ketat oleh pihak bioskop.
8. Maksimal 2 Jam
Hal lain yang perlu diperhatikan, adalah pembatasan durasi pengunjung selama berada di bioskop. "Pembatasan waktu dalam ruangan bioskop sinema juga dijaga, tak lebih dari dua jam," tuturnya.
Advertisement