Liputan6.com, Jakarta - Rey Utami harus mendekam di penjara terkait kasus pencemaran nama baik perihal vlog Ikan Asin. Atas perbuatannya itu Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2020.
Lantaran sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, Rey Utami melalui kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat, mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
Advertisement
Baca Juga
"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat, sudah dua pertiga hukuman. Cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan,” kata Rihat Hutabarat saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (26/8/2020).
Pablo Benua
Tak hanya Rey Utami, saat ini Rihat Hutabarat tengah melengkapi segala persyaratan untuk permohonan pembebasan bersyarat untuk Pablo Benua.
Meskipun Pablo Benua belum menjalani 2/3 masa tahanannya, namun pihaknya akan menggunakan kebijakan asimilasi Corona Covid-19.
“Kalau Pablo berdasarkan peraturan Kemenkumham mengenai asimilasi Covid itu. Karena Pablo kan belum 2/3 kan,” tutup Rihat.
Advertisement
Kasus
Kasus ini bermula dari vlog percakapan di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua yang menampilkan Galih Ginanjar sebagai bintang tamu, tahun lalu. Kala itu, Galih Ginanjar membahas mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, hingga menyinggung (maaf) organ intim.
Laporan Fairuz A Rafiq
Merasa dihina, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019. Fairuz ditemani suaminya, Sonny Septian, Ranifa A Rafiq (kakak Fairuz -red.), dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan tertuang Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Advertisement