Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Dwi Sasono terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akan digelar Rabu (2/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Dwi Sasono tidak datang ke pengadilan.
Dwi Sasono akan mendengarkan dakwaannya secara telekonferensi di mana ia akan mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap untuk membacakan dakwaan perkara terhadap Dwi Sasono. "Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan," kata JPU Donny M Sanny, saat dihubungi di Jakarta.
Advertisement
Â
Baca Juga
Di Ruang Sidang
Sementara majelis hakim, pengacara, dan JPU dipastikan mengikuti persidangan dari ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Â
Advertisement
Ditangkap di Rumah
Aktor 40 tahun ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.
Sejak Lulus SMA
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas bapak tiga anak ini mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus SMA.
Advertisement
Tidak Aktif
Namun, Dwi Sasono tidak aktif mengonsumsinya. Kadang berhenti, dan memakainya lagi. Keinginan memakai narkoba kembali muncul saat pandemi Covid-19.
5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, suami Widi Mulia dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.
Saat ini Dwi Sasono tengah menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO, sejak 9 Juni 2020 lalu.(Antaranews.com)
Advertisement