Lucinta Luna Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Lucinta Luna terbukti positif menggunakan narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 02 Sep 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 17:30 WIB
Positif Narkoba, Lucinta Luna Dibawa ke BNN Lido
Tersangka Lucinta Luna dibawa petugas usai rilis kasus narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Petugas membawa Lucinta Luna ke Laboratorium BNN Lido untuk diambil sampel darah dan rambutnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna, Rabu (2/9/2020). Beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara.

JPU menilai Luncinta Luna bersalah telah menyimpan, memiliki dan mengonsumsi narkoba. Ia terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

"Dalam tuntutannya JPU mohon kepada majelis hakim agar terdakwa Lucinta dipidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan," kata Eko Aryanto, Juru Bicara PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Positif Narkoba

Lucinta Luna saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat (Liputan6.com/ Herman Zakharia)
Lucinta Luna saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Sesuai fakta persidangan baik dari saksi ahli, barang bukti dan hasil tes urine, menunjukkan Lucinta Luna terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujar Eko.

Penangkapan

Lucinta Luna
Tersangka yang juga selebgram Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis pemusnahan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Barang bukti merupakan hasil temuan dijajaran Polres selama Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, happy five dan gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.

Ekstasi

Lucinta Luna
Tersangka yang juga selebgram Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis pemusnahan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Barang bukti merupakan hasil temuan dijajaran Polres selama Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, happy five dan gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya