Pakai Narkoba Lagi, Reza Artamevia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan Reza Artamevia.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 06 Sep 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 17:30 WIB
FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian. Reza Artamevia diamankan pada Jumat (4/9/2020) karena kasus narkoba.

Dari tangan Reza Artamevia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram di tasnya, serta alat hisap dan korek di kediamannya. Terkait penangkapan Reza Artamevia, pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada Minggu (6/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan Reza Artamevia.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita pada saat itu dalam satu restoran, baru saja membeli abu-sabu tersebut, inisialnya adalah RA, pada Jumat lalu pada pukul 16.00 WIB," kata Yusri Yunus.

 


Tak Ada Perlawanan

FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dari penuturan pihak kepolisian, Reza Artamevia cukup kooperatif pada saat penangkapan dan pemeriksaan.

"Kooperatif dia, memang ditemukan sabu-sabu tersebut di dalam tas yang bersangkutan, kooperatif. (tidak ada perlawanan)," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

 


Ancaman Hukuman

FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) saat rilis kasus narkotika Reza Artamevia, Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus Reza Artamevia. Ancaman hukuman yang akan diterima Reza Artamevia sedikitnya 4 tahun hingga ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," bebernya.

 


Mohon Maaf

FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia (kedua kiri) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Reza Artamevia sendiri mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dikecewakannya. Termasuk juga keluarga dan para penggemarnya.

"Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maafnya sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aaliyah, kepada orang tua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," kata Reza Artamevia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya