Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp 3 Miliar, Perkaranya Disidangkan di Pengadilan

Mat Solar ternyata sedang terlibat dalam kasus sengketa tanah.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 08 Sep 2020, 11:54 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 11:25 WIB
[Bintang] Mat Solar
Mat Solar (Galih W Satria/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mat Solar tak lagi aktif di panggung seni peran. Bintang sitkom Bajaj Bajuri ini berjuang melawan penyakit strok yang dideritanya. Tapi, masalah Mat Solar bukan cuma soal perjuangan melawan strok.

Mat Solar diketahui memiliki masalah hukum. Ia terlibat kasus sengketa tanah senilai 3 miliar rupiah dengan pria bernama Muhammad Idris. Kasus sengketa tanah ini sudah bergulir di persidangan.

Pengadilan Negeri Tangerang diketahui menangani perkara sengketa tanah yang melibatkan Mat Solar dan Muhammad Idris. Lantas, bagaimana kisruh sengketa tanah yang melibatkan Mat Solar yang berujung gugatan hukum hingga disidangkan pengadilan? Berikut kronologinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses Gadai Tanah

Mat Solar
Mat Solar. Foto: Helmy Afandi/Liputan6.com

Dilansir dari Kapanlagi.com, kasus sengketa tanah tersebut berawal dari penggadaian tanah yang dilakukan Muhammad Idris pada 1993. Proses gadai tanah melibatkan pihak lain yang diketahui bernama Rusli.

 

 


Tanah Terjual Rp 8 Juta

Mat Solar bertemu Komandan Koramil 2101/Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kapten (Inf) Tatang Taryono. (Foto: Dok. Pribadi)
Mat Solar bertemu Komandan Koramil 2101/Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kapten (Inf) Tatang Taryono. (Foto: Dok. Pribadi)

"Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga 8 juta rupiah di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah," ujar Endang Hadrian selaku kuasa hukum Muhammad Idris.


Rusli Menjual Kembali Tanah ke Mat Solar

Mat Solar
Mat Solar. Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com

Namun Rusli, kata Endang Hadrian, malah menjual tanah tersebut kepada Mat Solar tanpa Akta Jual Beli (AJB) seharga 85 juta rupiah pada tahun 2004.

Dari sinilah masalah dimulai, karena tanah tersebut dibeli pemerintah untuk perluasan jalan tol, tapi yang bisa mencairkannya adalah Idris, bukan Mat Solar, karena tidak adanya Akta Jual Beli. 

 


Nama Pemilik Tanah

"Uang pembebasan tanah itu kurang lebih 3,3 miliar rupiah. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," terang Endang Hadrian. 

Persidangan kasus sengketa tanah tersebut terus berlanjut. Rencananya, Selasa (8/9/2020), Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya