Jerinx SID Walk Out dari Sidang Online, Kenapa?

Sidang perdana Jerinx digelar secara online.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 10 Sep 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 12:30 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID (Intagram.com/jrxsid)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilangsungkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).

Karena pandemi, maka sidang diikuti oleh Jerinx SID secara daring dari rumah tahanan. Sidang perdana ini juga disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Denpasar.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak membacakan dakwaan, salah satu pengacara Jerinx SID melakukan protes. Pihaknya menginginkan sidang secara tatap muka.

Permohonan Pengacara

Jerinx SID
[Foto: YouTube PN Denpasar]

"Persidangan tatap muka terhadap terdakwa yang ditahan itu pernah dilakukan dan baru saja diputus, itu di Pengadilan Negeri Singaraja. Itu terjadi Yang Mulia," kata salah satu pengacara Jerinx SID.

"Artinya hal yang sama bisa diberlakukan terhadap terdakwa Jerinx karena di Pengadilan Singaraja juga bisa diadili padahal terdakwanya ditahan. Bisa diadili dengan tatap muka kenapa yang ini tidak," ia mempertanyakan.

Walk Out

Jerinx SID
[Foto: YouTube PN Denpasar]

Namun permohonan pengacara tak dikabulkan Majelis Hakim, sehingga suami Nora Alexandra memilih untuk walk out atau keluar dari persidangan daring tersebut.

"Maaf Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sini saja. Terima kasih," kata Jerinx SID lalu keluar ruangan.

Suara Terputus

Tak berapa lama kemudian 12 orang yang memperkuat tim pengacara Jerinx SID juga walk out mengikuti klien mereka. "Kami juga akan meninggalkan ruang sidang Yang Mulia," ucap seorang pengacara.

Sebelumnya, Jerinx SID dan tim pengacaranya beberapa kali protes karena suara dari Pengadilan Negeri Denpasar terdengar tidak jelas alias terputus-putus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya