Sampai di Mana Persoalan Sengketa Nama Geprek Bensu?

Masalah sengketa hak penggunaan nama Geprek Bensu masih berlanjut.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 15 Okt 2020, 10:40 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 10:40 WIB
[Fimela] Ruben Onsu
Masalah sengketa hak penggunaan nama Geprek Bensu masih berlanjut. (Youtube/Luna Maya)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik penggunaan nama merk dagang Geprek Bensu belum usai. Padahal, Ruben Onsu sudah dinyatakan kalah Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan nama Geprek Bensu yang lebih dulu digunakan pengusaha Benny Sujono.

Bukan cuma itu, Ruben Onsu juga kalah dalam perebutan desain industri kotak kemasan makanan Geprek Bensu. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal perkara Desain Industri memutuskan Sertifikat Desain Industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 yang didaftarkan Ruben Onsu tanggal 20 Juli 2018, batal demi hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu karena terbukti tidak ada kebaruan atau novelty.

Masalah Baru

ayam geprek
ilustrasi ayam geprek/Photo by Ke Vin on Unsplash

Penggunakan nama merek Geprek Bensu ternyata menimbulkan masalah baru. Bukan cuma soal pembatalan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu, tapi juga adanya surat penghapusan merek terdaftar PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Menyayangkan

[Bintang] Bintang Tasty: Ayam Geprek Sambal Setan
Ayam Geprek Sambal Setan. (Foto: Bintang.com/Daniel Kampua, Digital Imaging: Bintang.com/Nurman Abdul Hakim)

Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent mengetahui bahwa penghapusan merek terdaftar atas nama kliennya diterbitkan oleh Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," kata Eddie Kusuma.

Melaksanakan Putusan MA

Ruben Onsu
Ruben Onsu dan Jordi Onsu buka gerai Ayam Geprek di Malaysia

Menurutnya, Dirjen KI seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek RO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut.

"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie.

Menanti Eksekusi

Sebelumnya, Eddie tengah menanti aksi pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis melakukan eksekusi pembatalan sertifikat merek RO. 

“Saya tidak tau kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban melakukan pembatalan sertifikat merek RO,” kata Eddie kepada pewarta, beberapa waktu lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya