Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Vanessa Angel digelar pada Kamis (15/10/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Terkait tuntutan tersebut, pihak Vanessa Angel akan mengajukan nota pembelaan.
Hal itu disampaikan oleh Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel usai sidang.
Advertisement
Baca Juga
"Kita percaya bahwa tuntutan ini pasti yang paling adillah. Nanti Senin tanggal 26 Oktober kami akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi baik dari Ibu Vanessa maupun dari kuasa hukum sendiri," kata Arjana Bagaskara dikutip dari tayangan KH Infotainment.
Â
Tuntutan Meringankan
Pihaknya mengakui bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum cukup ringan, mengingat status Vanessa Angel saat ini adalah ibu yang masih menyusui anaknya.
"Kami bukan tidak menerima. Artinya kami berkeyakinan bahwa ada putusan yang adil, itu saja. Karena beliau tidak bisalah dipisahkan dari anaknya. Tadi kita sudah dengar alasan yang meringankan dalam tuntutan bahwa dia seorang ibu," Arjana Bagaskara menyambung.Â
Advertisement
Hak Tersangka
Adapun soal nota pembelaan tersebut, pihak kuasa hukum akan mempersiapkan secara maksimal.
"Nota pembelaan, kan hak tersangka. Kita secara normatif saja mengajukan pembelaan. Pokoknya kita siapkan nota pembelaan, karena itu kan hak," beri tahu Arjana Bagaskara.
Â
Berat dan Stres
Soal kondisi Vanessa Angel, kuasa hukum tidak menampik bahwa kliennya masih kerap merasa stres dengan beragam masalah yang dihadapinya.
"Pastilah stres, beratlah seorang ibu ya. Anaknya punya hubungan yang sangat dekat. Kami selalu menguatkan bahwa apapun yang terjadi kita selalu mendampingi dia dan kita pasti maksimal di pledoi," Arjana Bagaskara mengakhiri.
Advertisement