Mantan Ketua PARFI, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhirnya bukan karena Covid-19.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 08 Nov 2020, 18:47 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 18:06 WIB
[Bintang] Gatot Brajamusti sidag Vonis Asusila
Sebelumnya di Mataram, Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) sudah divonis delapan tahun penjara Pengadilan Negeri NTB atas perkara kepemilikan narkoba. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka datang dari dunia perfilman. Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhirnya, Minggu (8/11/2020). Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur pukul 16.11 WIB.

Kepergian Gatot Brajamusti untuk selama-lamanya diberitahu oleh juru bicara Parfi, Evry Joe.

"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," ungkap Evry Joe, saat dihuhungi melalui telepon.

 

Bukan Covid-19

[Bintang] Gatot Brajamusti sidag Vonis Asusila
Seperti diketahui, selain terbelit kasus asusila, Gatot Brajamusti juga terbelit kasus senjata api ilegal dan satwa liar. Kasusnya masih bergulir dan juga menunggu vonis. (Adrian Putra/Bintang.com)

Dijelaskan Evry Joe, bahwa Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

"Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," lanjutnya.

 

Dihukum

[Bintang] Gatot Brajamusti sidag Vonis Asusila
Aa Gatot di vonis sembilan tahun penjara dalam kasus asusila. Selain pidana, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan. (Adrian Putra/Bintang.com)

Semasa hidup, Gatot Brajamusti, sempat menjalani hukuman. Ia divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba. Sembilan tahun penjara di kasus asusila.

Dan hukuman lain terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti divonis satu tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya