Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menggelar perkara terhadap kasus penyebaran video syur diduga mirip Gisel pada Rabu (11/11/2020). Dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya menaikkan kasus video syur mirip Gisel ini ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kasus video syur mrip Gisel telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kesimpulan gelar perkara naiknya kasus dari tingkat penyelidkan ke penyidikan. Jadi sekarang statusnya disidik," kata Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Memburu Penyebar Pertama
Hingga saat ini, polisi juga masih terus memburu penyebar pertama video syur mirip Gisel yang menggegerkan publik pada akhir pekan lalu tersebut.
"Kami masih mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ucapnya.
Advertisement
LaporanÂ
Sebelumnya pada Minggu (8/11/2020), sejumlah advokat telah melaporkan kasus penyebaran video syur ini ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ.
Laporan ini dibuat karena video panas ini telah secara mudah diakses oleh publik.
Jadi Konsumsi Publik
"Penyebaran video ini sudah banyak dikonsumsi publik dan sudah jutaan orang menonton yang tidak bermuatan moral tersebut," kata salah satu perwakilan dari advokat, Pitra Romadoni Nasution, di Polda Metro Jaya, kala itu.
Advertisement